Mohon tunggu...
Rutan Lodji
Rutan Lodji Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Libur Imlek 2024, Petugas Rutan Pekalongan Tetap Standby

10 Februari 2024   18:35 Diperbarui: 10 Februari 2024   18:44 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekalongan -- Cuti Bersama Imlek 2024 menyisakan libur panjang di kalendar, namun petugas jaga Rutan Pekalongan tetap harus standby menjaga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sabtu (10/02)

Libur panjang yang terdiri dari Isra' Mi'raj dan Imlek ini berlangsung selama 4 hari dari tanggal 8 hingga 11 Feburari 2024.

Rutan Pekalongan menambah kekuatan pengamanan dengan memperbantukan staf pada Regu Pengamanan yang diatur dalam Jadwal Piket tanggal merah pada hari libur sesaui dengan Surat Edaran (SE) Sekretariat Jenderal (Sekjen) dengan nomor surat SEK-UM.01.01-87 tertanggal 7 Februari 2024 perihal Langkah-Langkah Antisipasi Libur Isra' Mi'raj dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2024

"Penambahan staf ini terdiri dari staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) serta staf dari subsie lain." terang Riyanto, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan.

 Pada SE tersebut, tertulis "Masing-masing Kepala Satuan Kerja agar siapkan langkah-langkah antisipasi keamanan di lingkungan kantor sebagai berikut:" antara lain

  • Cek kesiapan Petugas, cara bertindak, dan peralatan pengamanan termasuk siap  dalam mengamankan dokumen penting/ berkas/ deteni/ Warga Binaan dan sebagainya;
  • Menyusun jadwal piket Petugas Pengamanan yang bertugas selama Libur Isra Mi'raj dan Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili / 2024 M;
  • Melakukan kontrol keliling (troling) di seluruh area lingkungan kantor;
  • Pastikan dan jelaskan SOP pengamanan yang berlaku kepada Petugas pengamanan;
  • Pastikan mempunyai daftar telepon penting/ darurat (Kepolisian, Damkar, Basarnas, dan lain-lain);
  • Terapkan One Gate System pada masing-masing satuan kerja untuk memudahkan kontrol lalu lintas orang, barang, dan kendaraan;
  • Jika terjadi gangguan keamanan, lakukan koordinasi dengan pihak berwajib dan
  • tidak melakukan langkah-langkah di luar SOP;
  • Intens koordinasi dengan TNI/ Polri serta instansi terkait dalam rangka mencegah terjadinya gangguan Kamtib.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun