Mohon tunggu...
Rutan Lodji
Rutan Lodji Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sosialisasi Klasifikasi Status Tahanan di Rutan Pekalongan

4 Januari 2024   15:10 Diperbarui: 4 Januari 2024   15:37 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekalongan -- Sejumlah 142 orang tahanan Rutan Pekalongan terima sosialisasi terkait klasifikasi status tahanan serta bantuan hukum pada Kamis (4/1)

Bertempat di Masjid Rutan Peklaongan, Tavip Imam Haryanto selaku Kepala Subsie Pelayanan Tahanan menjabarkan klasifikasi tersebut, antara lain:

  • Tahanan A.I : Tahanan Kepolisian
  • Tahanan A.II : Tahanan Kejaksaan
  • Tahanan A.III : Tahanan Pengadilan Negeri
  • Tahanan A.IV : Tahanan Pengadilan Tinggi
  • Tahanan A.V : Tahanan Mahkamah Agung

"Klasifikasi tersebut diurutkan sesuai tahap, biasanya tahanan selesai pada tahap A.III. Namun jika terdakwa atau kejaksaan masih belum puas dengan putusan majelis hakim, dapat mengajukan banding sehingga status tahanan menjadi A IV karena akan kembali disidangkan pada Pengadilan Tinggi. Jika masih belum puas dengan putusan Pengadilan Tinggi maka bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung" terang Tavip.

Selain itu, Tavip juga menerangkan bagi tahanan yang tidak mampu membawa advokat atau hanya untuk sekadar konsultasi bantuan hukum, Rutan Pekalongan meyediakan saluran dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang telah terdafatar resmi di Kemenkumham.

"Para pencari keadilan harus tetap berjuang untuk mendapatkan hukum yang adil." tutup Tavip pada kegiatan tersbut.

  • Humas Rutan Pekalongan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun