Mohon tunggu...
Rutan Lodji
Rutan Lodji Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tahanan Anak Kasus Senjata Tajam di Rutan Pekalongan Dieksekusi

1 November 2023   13:18 Diperbarui: 1 November 2023   13:22 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekalongan -- Satu orang tahanan anak Rutan Pekalongan dieksekusi oleh Kejaksaan Kabupaten Pekalongan ke LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kutoarjo pada Rabu (01/11).

Tahanan anak berinisial AP tersebut telah menerima vonis atas pekaranya membawa senjata tajam yang melanggar UU DARURAT RI NOMOR 12 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH "ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NO.17) DAN UNDANG-UNDANG R.I. DAHULU NR 8 TAHUN 1948, AP dijatuhi vonis 2 bulan.

Selama berada Rutan Pekalongan, staus AP ialah tahanan Kejaksaan yang mana ia menjalani sidang peradilan. Bagi tahanan anak, ketika vonis telah tiba, eksekusi dijatuhkan di LPKA tujuan, bukan di Rutan maupun di Lapas. Jadi pada kasus AP tersebut, ketika vonisnya telah tiba ia langsung dibawa oleh Kejaksaan Kabupaten Pekalongan ke LPKA Kutoarjo

Nantinya AP akan dibina di LPKA sesuai dengan program pembinaan khusus anak yang berbasis pendekatan HAM dan budi pekerti dengan memperhatikan hak-hak anak dan prinsip dasar penanganan anak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun