Masih dalam suasana khusyuk, khidmat dan gembira menyambut hari kemenangan di bulan Ramadhan, usai pelaksanaan shalat Ied, sebanyak 105 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Purbalingga Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah juga dengan gembira menerima "Tunjangan Hari Raya (THR)" berupa remisi khusus Idul Fitri 1443 H/2022 M, Senin (2/5).
Selepas shalat Ied selesai, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Doni Kristianto, membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pemberian pengurangan masa pidana atau remisi khusus hari raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Dari 105 orang WBP yang menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri 1443 H, 43 orang WBP mendapatkan jumlah remisi 15 hari, 58 orang WBP mendapatkan jumlah remisi 1 bulan, dan 4 orang mendapatkan jumlah remisi 1 bulan 15 hari.
WBP Rutan Purbalingga mendapatkan remisi paling sedikit 15 hari dan paling banyak 1 bulan 15 hari. Raut Bahagia tampak jelas di wajah WBP yang mendapatkan remisi kali ini.
Plt. Kepala Rutan Purbalingga, Bluri Wijaksono, membacakan sambutan Menkumham RI, Yasonna H. Laoly dimana Ia menekankan bahwa pelayanan publik yang Kemenkumham berikan bebas dari pungli, sehingga WBP tidak perlu khawatir untuk mendapatkan hak-hak mereka sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Bluri juga meminta kepada seluruh WBP agar memahami bahwa remisi yang mereka terima adalah salah satu hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas dan Rutan.
Ia menimpali bahwa pemberian remisi ini sudah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif, berkelakuan baik dan tidak ada pelanggaran disiplin selama menjalani masa pidananya.
"Kalian mengikuti tata tertib di Rutan, mengikuti pembinaan yang ada di Rutan, berkelakuan baik, dan menjadi pribadi yang lebih baik dengan mindset tidak akan melakukan kesalahan yang mengakibatkan kalian terkungkung di sini, maka remisi khusus hari raya ini hak yang bisa kalian terima. Ini reward kalian," ujar Bluri.
Bluri pun mengingatkan WBP bahwa kehidupan selama menjalani pemidanaan jangan diasumsikan sebagai derita, namun harus disikapi sebagai sarana introspeksi diri agar menyadari semua kesalahan yang telah dilakukan.
"Sekali lagi selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi. Saya pesan untuk seluruh WBP, mari Bersama berjanji untuk tidak melakukan lagi tindakan yang melanggar hukum," pesannya menutup rangkaian pelaksanaan shalat Idul Fitri dan penyerahan remisi.