Kemenkumham) Jawa Tengah mengikuti giat Pengarahan Teknis Pemasyarakatan Bidang Keamanan dan Ketertiban yang diselenggarakan oleh Direktorat Keamanan dan Ketertiban, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, secara virtual melalui zoom meeting, Kamis (17/3).
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purbalingga Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Hadir sebagai narasumber, Direktur Keamanan dan Ketertiban, Abdul Aris, menyatakan konsultasi teknis ini dilaksanakan guna melakukan evaluasi serta pembahasan terkait keamanan dan ketertiban di Lapas atau Rutan. Abdul Aris menekankan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk selalu meningkatkan pengawasan guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Salah satunya menyampaikan pentingnya deteksi dini sebagai langkah preventif mencegah gangguan kamtib di Lapas atau Rutan.
Abdul Aris dalam amanatnya menerangkan bahwasanya sinergitas dan intelijen adalah dua komponen penting yang tidak dapat terpisahkan. Sinergitas perlu dibangun dan dipelihara untuk menghasilkan kemampuan deteksi dini dan cegah dini yang dapat menghindarkan organisasi dari hal yang tidak diinginkan. Sama halnya intelijen memiliki peranan penting untuk mengetahui pergerakan dan pengetahuan yang akan dilaporkan kepada atasan sebagai bahan analisis terhadap tingkah laku WBP.
"Ka. UPT dan seluruh jajaran harus mengetahui kondisi UPTnya masing-masing .Tahu dengan kondisi aktual dalam UPT, potensi gangguan kamtibnya apa, harus sering mengontrol ke dalam blok. Ini bisa dilakukan asal ada kemauan, semua bisa kalau ada niatan baik. Jangan hanya sekedar deklarasi saja, tapi saya butuh actionnya," ujar Abdul Aris.
Pelaksana Tugas Kepala Rutan Purbalingga melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Soni Nevridiyanto, mendukung penuh apa yang menjadi arahan Dirkamtib mengingat ini sebagai momen untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik dengan upaya pencegahan, penindakan, dan pemulihan sesuai Permenkumham No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara .
"Keamanan dan ketertiban menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai petugas Pemasyarakatan. Jalin komunikasi dan kerjasama yang baik serta internalisasikan Intelijen Pemasyarakatan (intelPAS) dalam setiap bertugas," ujar Soni.
Pada akhir kegiatan juga diberikan kesempatan kepada seluruh unit Pemasyarakatan di Indonesia untuk mengajukan pertanyaan ataupun berkonsultasi mengenai isu aktual apa saja yang terjadi di lapangan dan langkah yang diambil apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI