warga binaan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu, Rutan Pasangkayu menggelar sosialisasi untuk memberikan pemahaman dan informasi terkait proses dan pentingnya berpartisipasi dalam pesta demokrasi tersebut, Selasa (19/12).
Pasangkayu - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat turut aktif dalam mendukung partisipasi penuhKegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada warga binaan tentang hak pilih mereka sebagai warga negara. Selain itu, juga dijelaskan prosedur pelaksanaan pemungutan suara di Rutan Pasangkayu serta pentingnya menjaga keutuhan dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilu.
Kepala Rutan Pasangkayu, Tisep Oven Harry menyatakan bahwa partisipasi warga binaan dalam Pemilu adalah hak konstitusional yang harus dihormati dan didukung.
"Kami berkomitmen untuk memberikan akses dan fasilitas yang diperlukan agar warga binaan dapat menggunakan hak suaranya dengan bebas dan adil," ujar Tisep.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Rutan Pasangkayu dalam menciptakan lingkungan yang inklusif, dimana setiap warga binaan memiliki akses yang sama dalam melaksanakan hak konstitusional mereka. Rutan Pasangkayu berharap partisipasi penuh warga binaan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembentukan kebijakan dan pengelolaan negara.
Marasidin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, memberikan apresiasi terhadap langkah proaktif Rutan Pasangkayu dalam melibatkan warga binaan dalam proses demokrasi.
"Partisipasi warga binaan dalam Pemilu adalah langkah positif menuju inklusivitas demokrasi. Kita berharap pelaksanaan pemungutan suara di Rutan Pasangkayu berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku," kata Marasidin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H