Mohon tunggu...
Rutan Pasangkayu
Rutan Pasangkayu Mohon Tunggu... Lainnya - Rutan Kelas IIB Pasangkayu

Akun Resmi Rutan Kelas IIB Pasangkayu Sulawesi Barat #KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar #KemenkumhamSemakinPasti #KamiPasti #RutanPasangkayu #Rupaska #RutanKelasIIBPasangkayu

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ini Harapan Kepala Rutan Pasangkayu dalam Rakor Dilkumjakpol Sulawesi Barat 2023

4 Mei 2023   10:22 Diperbarui: 4 Mei 2023   10:31 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasangkayu - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Forum Pengadilan, Hukum dan HAM, Kejaksaan, dan Kepolisian (DILKUMJAKPOL) Tahun 2023 di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Rabu (03/05).

Kegiatan rapat koordinasi forum DILKUMJAKPOL ini mengangkat tema "Sinergitas Antara Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Optimalisasi Penanganan Overstaying Tahanan, Pelaksanaan Restorasi Justice dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis TI (SPPTI) di Wilayah Sulawesi Barat". Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bapak/Ibu Pimpinan dari Forkopimda dan Instansi Vertikal atau Aparat Penegak Hukum (APH) di lingkungan Provinsi Sulawesi Barat

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Robianto membuka kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Forum Dilkumjakpol Tahun 2023. Robianto menyampaikan beberapa kebijakan teknis mengatasi masalah tersebut, antara lain:
* Perlu dibentuk koordinasi secara berkala anatara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan;
* Perlu membentuk Tim Pemantauan dan Pelaporan Pelaksanaan Pengeluaran Tahanan Demi Hukum dan Pembentukan Tim Pemantauan;
* Jangka panjang pihak pemerintah dalam hal ini kementerian hukum dan HAM menyusun Peraturan Pekasana dari UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sesuai dengan isi ketentuan Pasal 27 dan Pasal 98.

Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supiyadi berharap permasalahan di lapangan harus dapat segera diselesaikan dengan baik tanpa memunculkan masalah yang baru. Selain itu, beliau juga menyatakan bahwa permasalahan yang dihadapi saat ini adalah overstaying atau kelebihan masa tinggal penahanan, yang mengakibatkan overkapasitas (kelebihan hunian) di Rutan Pasangkayu. Oleh karena itu, diharapkan terdapat sistem dimana koordinasi dan sinergitas anatara APH terus digencar sehingga diperoleh birokrasi yang baik dan efisien.

"Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL Tahun 2023 ini sebagai upaya menyatukan kesepahaman antar instansi penegak hukum tentang penanganan overstaying Tahanan, persiapan pelayanan pemasyarakatan menuju endemi dan sebagai langkah keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun profesinalisme dan citra positif bagi petugas pemasyarakatan," ungkap Aris.

Kepala Rutan Pasangkayu Ikuti Rapat Koordinasi dan Konsultasi DILKUMJAKPOL Sulawesi Barat Tahun 2023. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (04/05). 
Kepala Rutan Pasangkayu Ikuti Rapat Koordinasi dan Konsultasi DILKUMJAKPOL Sulawesi Barat Tahun 2023. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (04/05). 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun