kesehatan bagi warga binaan, Senin (20/03).
Pasangkayu - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat memperpanjang Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu terkait pelayananPerpanjangan kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian oleh Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu, H. Samhari SKM. Dalam perjanjian kerja sama ini, Rutan Pasangkayu berjanji untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi narapidana yang berada di dalam rutan. Hal ini meliputi pelayanan kesehatan primer dan rujukan ke rumah sakit jika diperlukan.
Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi menyatakan bahwa perpanjangan kerja sama ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Rutan Pasangkayu untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi warga binaan.
"Saat ini, kesehatan menjadi hal yang sangat penting bagi kita semua, termasuk para warga binaan yang berada di dalam rutan. Dengan perpanjangan kerja sama ini, kami berharap dapat memberikan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi warga binaan sehingga mereka dapat menjalani masa hukuman dengan baik dan sehat," ujar Aris.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu, H. Samhari SKM menyambut baik perpanjangan kerja sama ini. Menurutnya, pelayanan kesehatan bagi narapidana merupakan salah satu tugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Pasangkayu, termasuk para warga binaan yang berada di dalam rutan. Kami berharap dapat terus bekerja sama dengan Rutan Pasangkayu dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas," jelas Samhari.
Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan agar lapas/rutan yang ada di Kanwil Kemenkumham Sulbar untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada warga binaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H