Mohon tunggu...
Rutan Pasangkayu
Rutan Pasangkayu Mohon Tunggu... Lainnya - Rutan Kelas IIB Pasangkayu

Akun Resmi Rutan Kelas IIB Pasangkayu Sulawesi Barat #KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar #KemenkumhamSemakinPasti #KamiPasti #RutanPasangkayu #Rupaska #RutanKelasIIBPasangkayu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rutan Pasangkayu Ikuti Kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyrakatan

14 November 2022   09:22 Diperbarui: 14 November 2022   09:47 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasangkayu - Pegawai Rutan Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat ikuti kegiatan Sosialiassi Teknis Pemasyarakatan dengan tema "Penguatan Tugas dan Fungsi Regu Pangamanan dan Satgas P2U Dalam Meminimlasir Terjadinya Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lapas/Rutan Sulawesi Barat, Rabu (9/11).

Bertempat di Aula Oemar Seno Adji Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Perwakilan Rutan Pasangkayu berjumlah 3 (tiga) orang dari Regu Pengamanan yang terdiri dari 2 Orang (Satgas P2U) dan 1 Orang (Kepala Regu Pengamanan) yang mengikuti kegiatan Sosialiassi Teknis Pemasyarakatan.

Kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar (Faisol Ali). Kemudian materi dipaparkan oleh Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Selain itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulawesi Barat juga memberikan materi dalam kegiatan ini.

Pegawai Rutan Pasangkayu Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2022. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (14/11) 
Pegawai Rutan Pasangkayu Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2022. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (14/11) 
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulbar, Robianto juga menyampaikan beberapa isu strategis sepanjang tahun 2022. Robianto meminta apa yang disampaikan oleh Dirjen Pemasyarakatan, yaitu Pemasyarakatan harus berpegang teguh pada 3 Kunci Pemasyarakatan, Deteksi Dini, Pemberantasan Narkoba, Sinergitas, dan Back to Basics.

"Petugas Pengamanan Pintu Utama adalah orang yang bertugas untuk mengamankan Pintu Utama Rutan ataupun Lapas. Selain itu juga bertugas mengawasi lalu lintas yang terjadi di Pintu Utama," ujar Kadivpas menerangkan.

Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pengethaun lebih kepada petugas dalam meminimalisasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lapas/Rutan Se Sulawesi Barat khususunya di Rutan Pasangkayu.

"Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan tambahan serta persamaan persepsi dalam melaksanakan pengamanan yang akhirnya terciptanya kondisi UPT Pemasyarakatan khususnya Rutan Pasangkayu" ujar Aris.

Pegawai Rutan Pasangkayu Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2022. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (14/11) 
Pegawai Rutan Pasangkayu Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2022. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (14/11) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun