Hukum dan HAM Sulawesi Barat mengikuti penguatan, pengarahan  dan penekanan terhapada tugas dan fungsi serta mencegah gannguan keamanan dan kettertiban di Lapas/Rutan/LPKA oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rabu (02/11).
Pasangkayu - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah KementerianKepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan & Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat bersama Kepala Rutan Pasangkayu beserta jajarnnya mengikuti kegiatan ini secara langsung di Ruang Rapat Kepala Rutan Pasangkayu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto,Bc.I.P.,S.H.,M.Si. menyampaikan ucapan terimakasih atas kinerja dan dedikasi para petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugas.
"Terus perbaiki kekurangan yang ada, dan tingkatkan apa yang sudah di capai, marilah kita bekerja dengan penuh semangat serta selalu wasapada dalam bertugas," jelas Robianto.
Selain itu, Robianto juga menyampaikan beberapa poin penting diantaranya meminta kepada seluruh UPT untuk terus meningkatkan deteksi dini gangguan kamtib, selalu melakukan pengecekan terhadap tamping dengan memperhatikan bahwa tamping yang dipekerjakan telah memenuhi syarat yang di tentukan, selalu menjalankan penggeladahan rutin dan juga berkoordinasi dengan aparat hukum Polri serta TNI.
Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi agar selalu semangat dalam berkerja dan laksanakan tugas masing-masing sesuai SOP yang berlaku dan mengingatkan untuk menjaga agar penggunaan HP dan Narkoba didalam Rutan harus diberantas sehingga diperoleh kondisi lingukan Rutan Pasangkayu yang aman dan tertib.
"Jangan melaksanakan tugas karena takut kepada atasan namun lakukan tugas karena itu merupakan tanggung jawab," ucap Aris.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H