Mohon tunggu...
Rutan Pasangkayu
Rutan Pasangkayu Mohon Tunggu... Lainnya - Rutan Kelas IIB Pasangkayu

Akun Resmi Rutan Kelas IIB Pasangkayu Sulawesi Barat #KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar #KemenkumhamSemakinPasti #KamiPasti #RutanPasangkayu #Rupaska #RutanKelasIIBPasangkayu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sigap Hadapi Bencana, Rutan Pasangkayu Laksanan Pelatihan Mitigasi Bencana

2 September 2022   12:53 Diperbarui: 2 September 2022   13:00 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasangkayu - Melihat pentingnya penanggulangan bencana, Rutan Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi manajemen mitigasi becana yang diikuti oleh seluruh pegawai Rutan Pasangkayu bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasangkayu, Jum'at (02/09).

Hengki Ismanto, S.Si., M.A.P sebagai sebagai Kepala Seksi Rehabilitasi BPBD Kabupaten Pasangkayu menyampaikan bahwa Sosialisasi Penanggulangan bencana ini adalah hal yang wajib dimiliki petugas Rutan Pasangkayu. Sosialisasi ini memaparkan bagaimana tahapan-tahapan penanggulangan/mitigasi bencana serta jenis-jenis bencana dan bagaimana penanguulangannya. Selain itu dari BPBD Kabupaten juga mengajarkan bagaimana dalam menyelamatkan korban serta bantuan pertama sebelum tim dari Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan (BASARNAS) Setempat.

Sosialisasi Mitigasi Bencana di Rutan Pasangkayu Bekerjasama Dengan BPBD Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (02/09)
Sosialisasi Mitigasi Bencana di Rutan Pasangkayu Bekerjasama Dengan BPBD Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (02/09)
Adapun dasar hukum mitigasi bencana diatur didalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Undang-undang ini mengatur mengenai pokok-pokok berupa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, karena masing-masing tahapan mempunyai karakteristik penanganan yang berbeda; pada saat tanggap darurat, kegiatan penanggulangan bencana selain didukung dana APBN dan APBD juga disediakan dana siap pakai dengan pertanggungjawaban melalui mekanisme khusus; dan pengawasan yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.Adapun hal yang paling penting saat terjadi bencana terkhusus gempa bumi ialah
1. Jangan panik
2. Menjauh dari kaca dan Objek berbahaya lainnya
3. Menunduk atau tiarap dan berlindung dibawah meja
4. Menuju atau berkumpul di titik evakuasi
5. Mengenali lingkungan, melindungi diri dengan media benda (meja) ketika berada dalam ruangan, memilih jarak teraman dan terdekat untuk menuju titik kumpul evakuasi, merapat ke tembok dan jangan berdiri ditengah-tengah bangunan, serta hindari kaca dan tempat yang berpotensi mudah retak.

Dari pelatihan tersebut, diharapkan seluruh petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan terhindar dari gangguan keamanan akibat kebakaran. Dengan berbekal teknik penanganan yang sudah didapat dari kegiatan ini, para petugas Rutan Pasangkayu diharapkan bisa mengatasi kebakaran yang terjadi, baik yang disengaja maupun tidak. Rutan Pasangkayu menyatakan siap untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dengan mematuhi SOP yang berlaku demi membuat rasa aman bagi WBP dan pegawai yang bertugas.

Sosialisasi Mitigasi Bencana di Rutan Pasangkayu Bekerjasama Dengan BPBD Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (02/09)
Sosialisasi Mitigasi Bencana di Rutan Pasangkayu Bekerjasama Dengan BPBD Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (02/09)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun