Mohon tunggu...
Rutan Pasangkayu
Rutan Pasangkayu Mohon Tunggu... Lainnya - Rutan Kelas IIB Pasangkayu

Akun Resmi Rutan Kelas IIB Pasangkayu Sulawesi Barat #KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar #KemenkumhamSemakinPasti #KamiPasti #RutanPasangkayu #Rupaska #RutanKelasIIBPasangkayu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rutan Pasangkayu Akan Ikut Serta Dalam Peningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

27 Juli 2022   12:14 Diperbarui: 27 Juli 2022   12:15 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rutan Pasangkayu Ikuti Kegiatan Arahan Tugas dan Diskusi Produk Dalam Negeri (PDN) Oleh Sekretaris Jenderal Secara Virtual. (Humas Rutan Pasangkayu)

Pasangkayu - Sehubungan dengan Instruksi Presiden kepada semua jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk melakukan Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMKK) melalui Aksi Afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN). Dimana Aksi Afirmasi tersebut ditandai dengan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) yang dalam pelaksanaannya diawasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pemanfaatan Katalog Elektronik Sektoral bagi pelaku UMKK.

Instruksi tersebut ditekankan kembali oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Implementasi Aksi Afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.PB.02.01 Tahun 2022 tanggal 08 April 2022 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Penanyangan 6 (enam) Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Manusia (kebijakan terbaru) yang terdiri atas :

  1. Etalase Makanan dan Minuman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, meliputi: Makanan dan Minuman Deteni, Makanan dan Minuman Peserta Diklat serta Makanan dan Minuman Taruna/Taruni;
  2. Etalase Pakaian Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, meliputi: Atribut, Pakaian Dinas Taruna dan Sepatu;
  3. Etalase Sarana dan Prasarana UPT Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, meliputi: Matras serta Peralatan Makan dan Minum;
  4. Etalase Makanan Tambahan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  5. Etalase Keperluan Sehari-Hari Perkantoran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  6. Etalase Produk Sandang Tahanan/Narapidana/Anak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Salah satu tindak lanjut dari Arahan Tugas dan Diskusi tersebut, akan dilakukan pendampingan guna memudahkan pelaku UMKK mendaftarkan produk usahanya pada Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Hukum dan HAM pada hari kerja terhitung sejak tanggal 3 s.d. 12 Agustus 2022 bertempat di ruang pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pada 33 (tiga puluh tiga) provinsi. Rutan Kelas IIB Pasangkayu Kanwil Kemenkumham Sulbar mengikuti kegiatan Arahan Tugas dan Diskusi Produk Dalam Negeri (PDN) oleh Sekretaris Jenderal secara virtual untuk evaluasi Aksi Afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN). Adapun yang mengikuti kegiatan tersebut adalah Kepala Rutan, Aris Supriyadi Beserta Pejabat Strutural lainnya.

Rutan Pasangkayu Ikuti Kegiatan Arahan Tugas dan Diskusi Produk Dalam Negeri (PDN) Oleh Sekretaris Jenderal Secara Virtual. (Humas Rutan Pasangkayu)
Rutan Pasangkayu Ikuti Kegiatan Arahan Tugas dan Diskusi Produk Dalam Negeri (PDN) Oleh Sekretaris Jenderal Secara Virtual. (Humas Rutan Pasangkayu)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun