Pada kesempatan ini juga, disampaikan perubahan jam kerja selama bulan puasa, yaitu unit kerja yang bertugas selama 5 hari kerja masuk 08:00 dan pulang 15:00 sedang unit kerja yang bertugas selama 6 hari kerja, masuk 08:00 dan pulang 14:00. Perubahan jam kerja ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Jum'at, 1 April 2022 - Rutan Kelas IIB Pasangkayu Melakukan Berbagai Persiapan dalam Menghadapi Bulan Puasa#KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar #KamiPasti #RutanPasangkayu #Rupaska #RutanKelasIIBPasangkayu #HBP58 #HariBaktiPemasyarakatan58 #Pemasyarakatan #KumhamPasti pic.twitter.com/EZGNoBdCWs--- Rutan Pasangkayu (@rutanpasangkayu) April 1, 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H