Mohon tunggu...
Rutan Pangkajene
Rutan Pangkajene Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkajene

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkajene merupakan instansi pemerintah yang berada di bawah naungan Kemenkumham RI tepatnya pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Rutan Pangkajene Gelar Sidang TPP Terkait Program Integrasi Sosial WBP

22 Juni 2023   08:17 Diperbarui: 22 Juni 2023   08:28 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rutan Pangkajene melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menjelang pengusulan integrasi sosial bagi warga binaan. Sidang ini dilaksanakan di Aula Rutan Pangkajene, Senin (19/06/2023).

Sidang ini dihadiri oleh Kepala Rutan, Pejabat Struktural, Komandan Jaga yang bertugas serta Staf Pelayanan. Ini merupakan sidang tahap awal untuk pengusulan proses integrasi sosial. Sebanyak 28 orang warga binaan yang mengikuti sidang ini ialah mereka yang telah memasuki 1/2 masa pentahapan. Dalam sidang ini, Kepala Rutan menyampaikan arahan mengenai mekanisme pemberian program integrasi sosial ini.

"Disini hendak saya sampaikan bahwa setelah proses ini, teman-teman warga binaan akan dinilai oleh para petugas terkait etika sehari-sehari untuk menentukan layak tidaknya diusul untuk mendapatkan program integrasi sosial.", ucap Hakim.  

Kemudian Kasubsi Pelayanan Tahanan yang merupakan Ketua Sidang TPP, mengatakan salah satu indikator keberhasilan program pembinaan adalah kelancaran Sidang TPP yang dilaksanakan rutin dan tepat waktu.

"Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahapan masa pidana pembinaan untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota agar pelaksanaan program Asimilasi, PB, dan CB berjalan transparan dan akuntabel," tegasnya.

Setelah sidang ini selesai, selanjutnya akan dilakukan penilaian terhadap keseharian warga binaan terkait untuk nantinya diputuskan apakah memenuhi syarat untuk diusulkan dalam program integrasi sosial ataupun tidak. Lebih lanjut, nantinya proses pengeluaran narapidana dilakukan tanpa dipungut biaya atau gratis. Untuk itu, monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan sehingga pelaksanaan program integrasi sosial tetap berjalan dengan objektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun