Mohon tunggu...
Rutan Pangkajene
Rutan Pangkajene Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkajene

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkajene merupakan instansi pemerintah yang berada di bawah naungan Kemenkumham RI tepatnya pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Disdukcapil Lakukan Pengecekan Serta Perekaman Identitas Kependudukan WBP Rutan Pangkajene

16 Juni 2023   10:47 Diperbarui: 16 Juni 2023   11:07 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Pangkep didampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Pangkep hadir di Rutan Kelas IIB Pangkajene dalam rangka melakukan pengecekan dan perekaman identitas kependudukan para warga binaan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Pangkajene, Kamis (15/06).

Pengecekan identitas kependudukan para warga binaan di Rutan Kelas IIB Pangkajene dilakukan melalui pemeriksaan biometrik. Pemeriksaan biometrik adalah sebuah pemeriksaan yang memanfaatkan data KTP elektronik dengan memeriksa iris mata dan sidik jari seseorang untuk menghindari adanya data ganda. Pemeriksaan tersebut memiliki tujuan untuk mengetahui siapa saja warga binaan yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ataupun Kartu Identitas. Warga binaan yang teridentifikasi belum memiliki NIK atau Kartu Identitas selanjutnya akan dipandu untuk melakukan perekaman data diri. Pengecekan dan perekaman identitas kependudukan ini dilakukan agar hak warga binaan dalam menentukan pilihan pada pemilu 2024 nanti dapat terpenuhi dengan baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun