Mohon tunggu...
Rutan Pangkajene
Rutan Pangkajene Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkajene

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkajene merupakan instansi pemerintah yang berada di bawah naungan Kemenkumham RI tepatnya pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Hakim Wasmat PN Pangkajene Lakukan Pengawasan dan Pengamatan Terhadap Warga Binaan Rutan Pangkajene

10 Juni 2023   09:03 Diperbarui: 10 Juni 2023   09:08 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) yang mempunyai tugas mengawasi dan mengamati agar terdapat suatu jaminan bahwa putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri dilaksanakan sebagaimana mestinya (Pasal 280 Ayat 1 KUHAP). Karena pemidanaan bukanlah untuk menderitakan atau tindakan balas dendam atas perbuatan narapidana melainkan pembinaan narapidana baik secara psikis maupun fisik agar dapat atau siap kembali ke lingkungan masyarakat sebagai manusia seutuhnya dan taat pada hukum.Kegiatan diawali dengan wawancara kepada para perwakilan narapidana oleh Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Pangkajene, terkait kegiatan pembinaan dan pelayanan kepada warga binaan di Rutan Kelas IIB Pangkajene serta kendala yang dihadapi. Selain itu, Hakim Wasmat juga melaksanakan wawancara dengan Kasubsi Pelayanan Tahanan, Lukman terkait program-program yang diberikan kepada narapidana dan Dokter Rutan Kelas IIB Pangkajene terkait pemberian layanan kesehatan warga binaan, Kamis (08/06).

Secara teoritis, semangat yang menjiwai diaturnya pengawasan oleh Hakim tersebut adalah untuk mendekatkan Pengadilan, tidak saja dengan Kejaksaan tetapi juga dengan Lembaga Pemasyarakatan/ Rumah Tahanan Negara sebagai suatu rangkaian proses pidana. Dalam hal putusan Pengadilan tersebut berupa perampasan kemerdekaan, maka peranan Hakim sebagai pejabat diharapkan juga bertanggungjawab atas putusan yang dijatuhkannya, sehingga Hakim harus mengetahui apakah putusannya tersebut telah dilaksanakan dengan baik, dan tidak hanya berakhir sampai pada penjatuhan putusan. Dengan adanya pengawasan dan pengamatan dari Hakim tersebut, maka Hakim akan dapat mengetahui hasil yang baik maupun yang buruk dari suatu putusan Pengadilan.

Terakhir hakim wasmat pengadilan negeri pangkajene berkeliling melihat kondisi dan situasi serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh warga binaan di area blok Rutan kelas IIB Pangkajene. Kunjungan ini rutin dilaksanakan oleh Hakim Wasmat setiap 6 bulan sekali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun