Pandeglang - Dalam rangka menindaklanjuti perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Nakotika (P4GN), Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang melaksanakan inspenksi mendadak di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang.
Kegiatan sidak ini dilaksanakan pada Senin, 26 Februari 2024 malam hari pukul 20.00 sampai dengan Selasa dini hari pukul 01.00. Kegiatan diikuti oleh tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Kepala Rutan, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), staf dan regu pengamanan Rutan Pandeglang.
Penggeledahan dilakukan kepada kamar hunian yang dipilih secara acak yaitu kamar nomor 8, 10, 11, 12, dan blok wanita tujuannya adalah mencari barang barang yang dilarang ada didalam kamar hunian.
Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni mengatakan "Malam tadi telah dilaksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan Rutan Pandeglang bersama Bapak Jalu Yuswa Panjang, Kepala Divisi Pemasyarakatan dan juga tim dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten. Penggeledahan dilaksanakan pada beberapa kamar hunian yang dipilih secara acak yaitu kamar 8, 10, 11, 12 dan blok wanita."
"Dalam sidak kali ini ditemukan beberapa barang yang tidak seharusnya ada di kamar hunian, diantaranya yaitu 1 buah gunting, 5 buah sendok besi, 3 buah cermin, 4 buah korek api, 7 buah alat cukur, 5 buah gunting kuku, 1 buah kepala charger, dan 1 set pembuat kopi" lanjut Karutan Pandeglang.
Selain untuk menyita barang-barang terlarang, kegiatan ini juga dilakukan untuk deteksi dini menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Pandeglang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H