HUMAS.RUTAMA.,-Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, menggelar Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 kepada Narapidana Rutan Kelas IIB Mamuju,(22/04).
Kegiatan pemberian remisi Khusus ini dilaksanakan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: http://PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023 .
Sebanyak 104 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Mamuju mendapat remisi khusus hari raya idul fitri 1444 H tahun 2023, Ke 104 orang narapidana tersebut terdiri dari penerima 15 hari sebanyak 29 narapidana, 1 bulan sebanyak 66 narapidana, 1 bulan 15 hari sebanyak 8 narapidana dan remisi 2 bulan sebanyak 1 narapidana.
Kegiatan penyerahan remisi khusus diserahkan langsung secara simbolis kepada 2 orang naripadana Rutan Mamuju oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Barat Bapak Parlindungan yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan bapak Robianto dan Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju Bapak Novian Endus Santoso.
Penyerahan Remisi Khusus diharapkan mampu memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimispe dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani.
@Kumham_Sulbar
@NewsKemenkumham
#KanwilSulbar
#KumhamSulbar
#Yasonna
#Parlindungan
#Pemasyarakatan
#Ditjenpas
#rutanmamujutoday Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H