Mohon tunggu...
Rutan Mamuju
Rutan Mamuju Mohon Tunggu... Lainnya - Kemenkumham RI

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kadiv Pas Beri Penguatan Tugas dan Fungsi Petugas Pengamanan di Rutan Mamuju

6 Februari 2023   12:52 Diperbarui: 6 Februari 2023   13:28 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

HUMAS.RUTAMA.,- Dalam rangka peningkatan tugas dan fungsi petugas Pemasyarakatan, tim dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar melaksanakan penguatan tugas dan fungsi Pemasyarakatan bagi petugas dan pegawai Rutan Kelas IIB Mamuju (06/02).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar Robianto, Bc. IP, S.H, M. Si memimpin penguatan bersama Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju dan Pejabat Struktural dan Staf Kanwil Kemenkumham Sulbar dan Rutan Kelas IIB Mamuju.

Kadivpas dalam arahnnya untuk menerapkan prinsip back to basic yakni kembali ke aturan dasar. Dimana aturan yakni pada bidang pengamanan ditingkatkannya kontrol rutin baik itu di blok dan selasar serta menerapkan SOP yang berlaku.

Selain itu. Kadivas juga mengingatkan untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait pendataan NIK untuk Pemilu. "Diharapkan penyaluran hak suara Warga Binaan dapat terpenuhi meskipun menjalani masa pidana" Ucap Kadivpas.

@Kumham_Sulbar
@NewsKemenkumham
#KanwilSulbar
#KumhamSulbar
#Yasonna
#Parlindungan
@Parlindungan_01
#Pemasyarakatan
#Ditjenpas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun