Mohon tunggu...
Rutan Makassar
Rutan Makassar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar

Menyajikan berita terupdate seputar Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sukacita Natal, 4 Warga Binaan Nasrani Rutan Makassar Terima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana

25 Desember 2024   21:26 Diperbarui: 25 Desember 2024   21:26 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makassar -- Sebanyak empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Makassar umat Nasrani menerima remisi khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Raya Natal Tahun 2024.

Penyerahan SK remisi dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, dalam upacara yang berlangsung di Gereja Oikumene Rutan Kelas I Makassar, Rabu (25/12).  

Dalam upacara tersebut, Jayadikusumah membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang menekankan pentingnya pemberian remisi sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

"Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat," ucapnya.

Lanjut Jayadi mengatakan bahwa Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namun harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan.

"Semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara dapat meresapi momentum Natal ini dengan bersyukur karena semua ini adalah kehendak-Nya. Remisi merupakan hikmat yang layak saudara terima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," ujarnya 

Tema Natal tahun ini, "Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem," yang diambil dari Lukas 2:15, mengajak umat Kristiani untuk merenungkan kembali makna kelahiran Yesus Kristus.

Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Ahmad Sutoyo, yang membacakan Surat Keputusan (SK) Remisi, menyebutkan bahwa seluruh penerima remisi telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dari empat warga binaan yang menerima remisi, satu orang mendapatkan potongan masa pidana 15 hari, sementara tiga lainnya memperoleh potongan 1 bulan," ungkapnya.  

Terpisah, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Makassar menambahkan bahwa jumlah warga binaan saat ini mencapai 2.232 orang, yang terdiri atas 1.862 tahanan, 369 narapidana, dan tiga bayi.  

"Untuk Warga binaan Nasrani sendiri ada 81 orang. 75 orang laki-laki dan 6 orang perempuan. Saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dan yang belum, tetap berusaha untuk menjaga sikap dan aktif mengikuti program pembinaan," ucap Angga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun