MAKASSAR - Rutan Kelas I Makassar hari ini menggelar kegiatan Penyuluhan dan Bantuan Hukum secara serentak kepada 30 orang warga binaan Rutan Makassar yang berlangsung di Aula kunjungan. Kamis, (7/12)
Mewakili Karutan Makassar Jayadikusumah, Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan, Muhammad Ramadlon Afwan mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sebagai pemenuhan target dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terkait jumlah tahanan yang memperoleh layanan Penyuluhan Hukum di seluruh Indonesia.
"Mengawali kegiatan ini, perlu Saya informasikan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melaksanakan capaian kinerja dalam kegiatan pelaksanaan sosialisasi bantuan hukum Tahun Anggaran 2023," ungkapnya.
Demi kelancaran dan suksesnya penyuluhan tersebut, Rutan Makassar menggandeng Yayasan Bantuan Hukum Makassar sebagai mitra kerjasama Rutan Kelas I Makassar.
Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum ini berlangsung dengan tema Tahapan Persidangan Pidana pada Pengadilan Negeri/Tingkat Pertama.
Para warga binaan Rutan Kelas I Makassar yang hadir terlihat sangat antusias mengikuti materi penyuluhan yang dibawakan oleh Sapri Tunru, S.H.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah berharap dengan adanya kegiatan tersebut dapat membantu Tahanan untuk lebih mengerti terkait proses peradilan yang sedang dijalani dan mendapatkan pendampingan ligitasi oleh LBH yang telah ditunjuk sebagai mitra kerjasama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H