Mohon tunggu...
Rutan Makassar
Rutan Makassar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar

Menyajikan berita terupdate seputar Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Karutan Makassar Hadiri FGD bersama Jajaran Pemasyarakatan, Ini yang Dibahas

1 Desember 2023   11:38 Diperbarui: 1 Desember 2023   13:53 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MAKASSAR - Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadi Kusumah hari ini menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama jajaran Pemasyarakatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan. Kamis, (30/11).
Kegiatan Forum Group Discussion ini dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Yudi Suseno.

Foto: Dok. Humas Rutan_Makassar
Foto: Dok. Humas Rutan_Makassar
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Yudi Suseno menyampaikan selamat datang kepada 4 (empat) orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Utama Kemenkumham yang menjadi Narasumber pada kegiatan tersebut. Mereka adalah Junaidi, Sutrisman, Imam Suyudi serta Ajud Suratman.
Foto: Dok. Humas Rutan_Makassar
Foto: Dok. Humas Rutan_Makassar
Lebih lanjut, Yudi Suseno berharap kehadiran para PK Utama tersebut dapat memberikan pencerahan, penguatan dan semangat bagi Jajaran Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang dihadiri oleh Para Kepala UPT Pemasyarakatan, PK Madya Kanwil Sulsel, Pejabat Divisi Pemasyarakatan dan para PK Bapas Makassar ini fokus membahas tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan.

Hal itu terkait dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dimana UU tersebut memiliki paradigma baru bagi Pemasyarakatan yang akan membawa perubahan mindset bahwa Pemasyarakatan bukan merupakan bagian akhir, akan tetapi bergerak mulai dari pra ajudikasi, ajudikasi dan pasca ajudikasi.

Seperti diungkapkan oleh salah satu PK Utama, Junaidi yang mengatakan bahwa Pemasyarakatan saat ini termasuk dalam Sub sistem peradilan pidana yang setara dengan sub sistem peradilan pidana lainnya.

Foto: Dok. Humas Rutan_Makassar
Foto: Dok. Humas Rutan_Makassar
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini dapat digunakan untuk memperoleh masukan yang bersifat substansi yang dapat dipertimbangkan untuk masuk dalam RPP yang sedang dibahas tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun