Makale - Rutan Kelas IIB Makale Kanwil Kemenkumham Sulsel gandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tana Toraja lakukan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu, (13/12/2023).
Dengan sistem jemput bola, perekaman e-KTP dilaksanakan di ruang pengelolaan dengan mendatangkan 4 orang petugas dari Disdukcapil Tana Toraja dan didampingi oleh petugas Rutan Makale.
Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Makale, Luther Toding Patandung menjelaskan bahwa Kegiatan perekaman KTP bagi warga binaan sangat penting mengingat akan diselenggarakan Pemilihan Umum tahun 2024, selain itu juga untuk melengkapi salah satu persyaratan dalam melaksanakan program pembinaan.
"perekaman e-KTP dan sinkroniasi data NIK tersebut dilakukan mengingat masih adanya warga binaan Rutan Makale yang belum memiliki KTP Elektronik dan juga perlu adanya penyesuaian data di sistem guna mendapatkan hak pilih pada Pemilu nanti," ucap Luther.
"Selain itu, banyak juga data NIK dan data diri warga binaan yang perlu disesuaikan dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)," lanjut Luther.
Pada kesempatan ini, Sebanyak 4 orang WBP domisili Tana Toraja melakukan perekaman e-KTP. Hal ini membuktikan bahwa hak pilih warga binaan juga bisa terjamin walaupun sedang menjalani masa pidana di Lapas atau Rutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H