Makale -- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale Kemenkumham Sulsel terus menjalin sinergitas yang baik dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini ditandai dengan hadirnya Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung pada acara Pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tana Toraja, Selasa (24/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, yang memimpin langsung kegiatan ini menyebut bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum merupakan salah satu tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Selain itu juga diatur dalam Pasal 270 KUHAP.
"Tugas eksekusi haruslah tuntas, tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti" tuturnya.
Dalam pemusnahan kali ini, barang yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) seperti handphone, senjata tajam, dokumen, dan barang bukti lainnya.
Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung mengapresiasi dan berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi penegakkan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
"Rutan Makale mendukung dan akan terus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum, sebagaimana komitmen dan keseriusan kita bersama dalam pemberantasan tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara," ucap Luther.
Pemusnahan ini juga turut dihadiri oleh Wakapolres Tana Toraja, perwakilan Pengadilan Negeri Makale, perwakilan Cabang Kejaksaan Tana Toraja di Rantepao, serta jajaran Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti dan foto bersama.