Mohon tunggu...
RUTAN MAKALE
RUTAN MAKALE Mohon Tunggu... Penegak Hukum - RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB MAKALE

Akun Resmi dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale Kanwil Kemenkumham Sulsel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

HUT RI Ke-78, 114 Narapidana Rutan Makale Terima Remisi Umum

17 Agustus 2023   19:09 Diperbarui: 17 Agustus 2023   19:16 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makale --Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan hari yang paling ditunggu oleh setiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia.

Hal yang sama dirasakan ratusan penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Makale Kemenkumham Sulsel yang akan memperoleh Remisi atau pengurangan masa pidana tepat pada HUT RI ke-78, Kamis (17/8/2023).

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Remisi umum adalah remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang diberikan saat ini.

Dok. tim humas
Dok. tim humas
Pemberian remisi ini dilaksanakan saat upacara peringatan HUT RI ke-78 yang digelar di lapangan Rutan Makale dihadiri oleh Wakil Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, Sp.A. seaku Inspektur upacara, Welem Sambolangi selaku pembaca teks Proklamasi, Piter Sanda selaku perwira upacara dan Yohanis Pabia selaku komandan upacara.


Dalam laporannya, Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung, menyampaikan dalam HUT ke-78 RI kali ini, sebanyak 114 Narapidana dan Anak Binaan Rutan Kelas IIB Makale mendapatkan Remisi. Adapun besaran remisi yang diterima yaitu, Remisi 6 Bulan sebanyak 1 orang, Remisi 5 Bulan sebanyak 7 Orang, Remisi 4 Bulan sebanyak 11 Orang; Remisi 3 Bulan sebanyak 44 Orang; Remisi 2 Bulan sebanyak 22 Orang dan Remisi 1 Bulan sebanyak 29 Orang.

"Penyerahan Remisi Umum ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 Kepada Narapidana dan Anak Binaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia," jelas Luther.

Dok. tim humas
Dok. tim humas
Selanjutnya, Wakil Bupati Tana Toraja didampingi Kepala Rutan Makale menyerahkan SK Remisi Umum secara simbolis kepada perwakilan Narapidana disaksikan oleh seluruh peserta upacara.

Wakil Bupati Tana Toraja membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI dalam amanatnya memberikan selamat kepada Narapidana yang menerima Remisi Umum pada kesempatan ini.

"Penyerahan RU ini merupakan bentuk penghargaan kepada WBP yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan", tuturnya.

Dalam kesempatan ini, dilaksanakan juga pemberian piagam penghargaan Satya Lencana Karya Satya kepada 3 orang pegawai Rutan Makale yang telah mengabdi selama 30 tahun, 20 tahun dan 10 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun