Makale --Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan hari yang paling ditunggu oleh setiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia.
Hal yang sama dirasakan ratusan penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Makale Kemenkumham Sulsel yang akan memperoleh Remisi atau pengurangan masa pidana tepat pada HUT RI ke-78, Kamis (17/8/2023).
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Remisi umum adalah remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang diberikan saat ini.
Pemberian remisi ini dilaksanakan saat upacara peringatan HUT RI ke-78 yang digelar di lapangan Rutan Makale dihadiri oleh Wakil Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, Sp.A. seaku Inspektur upacara, Welem Sambolangi selaku pembaca teks Proklamasi, Piter Sanda selaku perwira upacara dan Yohanis Pabia selaku komandan upacara.
Dalam laporannya, Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung, menyampaikan dalam HUT ke-78 RI kali ini, sebanyak 114 Narapidana dan Anak Binaan Rutan Kelas IIB Makale mendapatkan Remisi. Adapun besaran remisi yang diterima yaitu, Remisi 6 Bulan sebanyak 1 orang, Remisi 5 Bulan sebanyak 7 Orang, Remisi 4 Bulan sebanyak 11 Orang; Remisi 3 Bulan sebanyak 44 Orang; Remisi 2 Bulan sebanyak 22 Orang dan Remisi 1 Bulan sebanyak 29 Orang.
"Penyerahan Remisi Umum ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 Kepada Narapidana dan Anak Binaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia," jelas Luther.
Selanjutnya, Wakil Bupati Tana Toraja didampingi Kepala Rutan Makale menyerahkan SK Remisi Umum secara simbolis kepada perwakilan Narapidana disaksikan oleh seluruh peserta upacara.
Wakil Bupati Tana Toraja membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI dalam amanatnya memberikan selamat kepada Narapidana yang menerima Remisi Umum pada kesempatan ini.
"Penyerahan RU ini merupakan bentuk penghargaan kepada WBP yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan", tuturnya.
Dalam kesempatan ini, dilaksanakan juga pemberian piagam penghargaan Satya Lencana Karya Satya kepada 3 orang pegawai Rutan Makale yang telah mengabdi selama 30 tahun, 20 tahun dan 10 tahun.