Mohon tunggu...
HUMAS RUTAN KRAKSAAN
HUMAS RUTAN KRAKSAAN Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Rutan Kelas II B Kraksaan

ASN Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dukung Aplikasi E-Berpadu, Rutan Kraksaan Hadiri Sosialisasi PN Kraksaan

4 Oktober 2022   12:42 Diperbarui: 4 Oktober 2022   12:47 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KRAKSAAN -- Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kraksaan,Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memenuhi undangan sosialisasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan yang bertempat diruang Media Center PN Kraksaan. Plh.Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan, Fathorrasi yang juga merupakan Kasubsie Pelayanan Tahanan hadir langsung dalam kegiatan tersebut ( Selasa, 4 Oktober 2022).

 

Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpadu. Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Intasnsi Penegak Hukum.

Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Aplikasi e-Berpadu diciptakan oleh MA untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada aplikasi e-Berpadu fitur yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :

  • Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik.
  • Pengajuan penetapan ijin atau persetujuan Penggeledahan.
  • Pengajuan penetapan ijin atau Penyitaan.
  • Pengajuan Perpanjangan Penahanan.
  • Penangguhan Penahanan.
  • Permohonan Pembantaran Penahanan.
  • Permohonan Penetapan Diversi.
  • Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti.
  • Permohonan Ijin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

Fathorrasi mengatakan dengan adanya Inovasi Aplikasi E-Berpadu baik aparat penegak hukum, tahanan, keluarga maupun masyarakat dengan mudah bisa mengakses fitur-fitur yang tersedia. "Kami sangat mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan Aplikasi E-Berpadu dari PN Kraksaan ini", ungkap Fathorrasi. (Humas Rutan Kraksaan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun