Mohon tunggu...
Rutan Kelas IIB Magetan
Rutan Kelas IIB Magetan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Rutan Kelas IIB Magetan

salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tiga Narapidana Rutan Magetan Terima Remisi Natal Tahun 2024

25 Desember 2024   12:41 Diperbarui: 25 Desember 2024   12:41 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rutan Magetan mengikuti acara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 bersama Menimipas secara virtual  (Sumber : Humas Rutan Magetan)

MAGETAN -- Natal selalu menjadi momen istimewa bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di seluruh Indonesia. Karena selain diperingati dengan kidmat dan penuh sukacita, WBP yang memenuhi persyaratan juga akan mendapatkan Remisi Khusus Natal.

Hari ini, Rabu (25/12/2024), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) memimpin langsung pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 secara virtual, serta diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia.

Rutan Magetan mengikuti acara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 bersama Menimipas secara virtual  (Sumber : Humas Rutan Magetan)
Rutan Magetan mengikuti acara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 bersama Menimipas secara virtual  (Sumber : Humas Rutan Magetan)

Dalam sambutannya, Menimipas, Agus Andrianto, menekankan pentingnya perayaan Natal sebagai momen introspeksi diri. "Jadikan natal ini sebagai bahan renungan agar menjadi pribadi yang baik di kemudian hari," ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak WBP yang yang dijamin dalam Undang-Undang. Agus berharap agar Warga Binaan berkomitmen untuk senantiasa mengikuti setiap program pembinaan dengan baik.

Bertepatan dengan Hari Raya Natal tahun ini, Pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus kepada sebanyak 15.976 (Lima Belas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam) orang narapidana.

Karutan Magetan menyerahkan SK Remisi Natal secara simbolis (Sumber : Humas Rutan Magetan)
Karutan Magetan menyerahkan SK Remisi Natal secara simbolis (Sumber : Humas Rutan Magetan)

Sementara di Rutan Magetan sendiri, sebanyak tiga narapidana yang beragama Nasrani mendapatkan remisi. Kepala Rutan Magetan, Ari Rahmanto beserta jajaran yang turut mengikuti acara dari Aula Rutan melalui Zoom Meeting, juga melaksanakan proses penyerahan remisi secara simbolis kepada ketiga narapidana. Besaran remisi yang diberikan mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

Ari menyampaikan apresiasinya kepada WBP yang mendapatkan remisi. Ia berharap para WBP dapat terus berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan yang ada di Rutan. "Selamat kepada para WBP yang mendapatkan remisi Natal tahun ini. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," tuturnya. (Humas Rutan Magetan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun