Mohon tunggu...
Rutan Kelas IIB Magetan
Rutan Kelas IIB Magetan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Rutan Kelas IIB Magetan

salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Lakukan Pemadanan Data NIK dan Perekaman E-KTP, Dispendukcapil Magetan Datangi Rutan

9 Februari 2023   17:31 Diperbarui: 9 Februari 2023   17:33 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MAGETAN - Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kab. Magetan Noor Endah Fillaili, S.H. didampingi Petugas Operator Perekaman E-KTP mendatangi Rutan Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim pada Kamis (09/02/2023).

Proses pemadanan data. Foto : Humas Rutan Magetan 
Proses pemadanan data. Foto : Humas Rutan Magetan 

Kedatangan rombongan bertujuan untuk melakukan pemadanan data NIK dan Perekaman E-KTP bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), karena saat ini masih terdapat beberapa WBP Rutan Magetan yang belum memiliki KTP elektronik.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kab. Magetan Noor Endah Fillaili, S.H. Foto : Humas Rutan Magetan 
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kab. Magetan Noor Endah Fillaili, S.H. Foto : Humas Rutan Magetan 

Bu Endah, sapaan akrabnya menyebutkan bahwa perekaman dan pendataan kependudukan khususnya di Lapas maupun Rutan juga merupakan salah satu tugas pihaknya. "Meskipun Bapak- bapak dan Mas- mas sekalian merupakan Warga Binaan, kami tetap berkewajiban memberikan pelayanan berupa pendataan identitas," ujarnya.

Proses pemadanan data. Foto : Humas Rutan Magetan 
Proses pemadanan data. Foto : Humas Rutan Magetan 

Segala perlengkapan untuk mendukung pelaksanaan perekaman KTP Elektronik juga turut didatangkan ke Rutan. Aan Budi Utama sebagai Operator Perekaman melaksanakan pemeriksaan biometrik awal kepada setiap WBP yang belum memiliki KTP Elektronik.

Setelah diperiksa, Operator lantas melaksanakan Langkah-langkah perekaman KTP elektronik terhadap WBP. dimulai dari perekaman iris mata, perekaman sidik jari,  pengambilan foto hingga perekaman tanda tangan.

Sementara itu, Kepala Rutan Eries Sugianto yang mengawasi langsung jalannya kegiatan menjelaskan bahwa Pemadanan Data NIK dan Perekaman E-KTP kali ini juga merupakan tindaklanjut dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan. "Pendataan ini menjadi sangat penting bagi Warga Binaan untuk Pemutakhiran Data mereka sebagai Pemilih jelang PEMILU 2024," tutupnya. (Humas Rutan Magetan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun