Mohon tunggu...
Rutan Kelas IIB Magetan
Rutan Kelas IIB Magetan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Rutan Kelas IIB Magetan

salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ikuti Sosialisasi, Rutan Magetan Siap Pedomani Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Dinas Sesuai SBSK

17 Januari 2023   21:00 Diperbarui: 17 Januari 2023   21:36 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MAGETAN -- Menindaklanjuti surat dari Sekretariat Jenderal nomor SEK-PB.01.01-35, pada Selasa (17/1/2023) Rutan Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim mengikuti Kegiatan Sosialiasi Pedoman Perencanaan kebutuhan Kendaraan Dinas sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) yang diselenggarakan langsung oleh Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan di relay melalui zoom meeting ke Kantor Wilayah dan UPT Kemenkumham di seluruh Indonesia.

Kepala Biro Pengelolaan BMN Novita Ilmaris. Foto : Humas Rutan Magetan 
Kepala Biro Pengelolaan BMN Novita Ilmaris. Foto : Humas Rutan Magetan 

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Biro Pengelolaan BMN Novita Ilmaris menyampaikan bahwa pentingnya perencanaan kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan. Adapun SBSK BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna barang/Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun perencanaan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN.

Selain itu, Novita Ilmaris pun juga menyampaikan SBSK terkait dengan kendaraan dinas dan isu penting mengenai rumah negara. Kepala Biro Pengelolaan berharap adanya koordinasi antara Kantor Wilayah dan UPT demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pelaporan BMN.

Karutan Magetan mengikuti sosialisasi melalui Virtual Zoom Meeting. Foto : Humas Rutan Magetan 
Karutan Magetan mengikuti sosialisasi melalui Virtual Zoom Meeting. Foto : Humas Rutan Magetan 

Kegiatan tersebut juga membahas terkait teknis dan peraturan dalam pengadaan dan perencanaan kebutuhan kendaraan dinas sesuai SBSK serta RKBMN yang merupakan wujud upaya mengintegrasikan sistem pengelolaan aset dan penganggaran sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara dan mengacuh pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. (Humas Rutan Magetan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun