Mohon tunggu...
Rutan Kelas IIB Magetan
Rutan Kelas IIB Magetan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Rutan Kelas IIB Magetan

salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Self Service, Layanan yang Jadi Primadona Warga Binaan Rutan Magetan

4 November 2022   17:05 Diperbarui: 4 November 2022   17:09 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MAGETAN -- Rutan Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang prima, bersih dan transparan. Salah satunya dengan mengoptimalkan layanan informasi mandiri melalui Self Service bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Keluarga Inti dari WBP. Seperti yang tampak pada hari ini (11/04/2022), dimana Warga Binaan sangat antusias dalam mengakses Self Service yang terletak pada Sentra Area Layanan Warga Binaan (SARANGAN).

Layanan Self Service sendiri merupakan layanan pemberian Informasi untuk mengetahui masa tahanan dan tanggal expirasi dari Warga Binaan melalui perangkat khusus yang Bernama Kios-K. Selain itu, layanan Self Service yang berbasis Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tersebut juga menampilkan informasi terkait hak-hak yang di dapat oleh WBP seperti pemberian Remisi, tanggal kapan bisa mengikuti program asimilasi dan Pembebasan bersyarat.

Salah satu keluarga inti WBP menggunakan layanan Self service. Foto : Humas Rutan Magetan 
Salah satu keluarga inti WBP menggunakan layanan Self service. Foto : Humas Rutan Magetan 

Layanan Self Service juga sangat mudah digunakan. Cukup dengan menempelkan jari pada alat fingerprint Self Service maka sistem akan menampilkan informasi secara lengkap. Tidak hanya di SARANGAN untuk warga binaan, Self Service juga diletakan di ruang Layanan Terpadu untuk keluarga inti WBP yang ingin mendapatkan informasi  terkait masa pidana berakhir dan hak-hak apa saja yang telah diterima WBP yang bersangkutan. sehingga Transparansi bukan hanya kepada WBP tetapi juga kepada keluarganya.

Karutan Magetan Eries Sugainto menyampaikan bahwa Layanan Self Service merupakan bentuk transparansi layanan Pemasyarakatan yang berbasis teknologi. "Adanya layanan self service diharapkan bisa memberikan pelayanan yang lebih maksimal bagi WBP maupun Keluarganya. serta WBP maupun keluarganya juga tidak perlu lagi bertemu dan bertanya kepada Petugas tentang hak-haknya, mereka bisa mengetahui langsung dengan melakukan scan salah satu jari di mesin Self Service," jelasnya. (Humas Rutan Magetan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun