Mohon tunggu...
Rutan Kelas IIB Magetan
Rutan Kelas IIB Magetan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Rutan Kelas IIB Magetan

salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasikan SE Kunjungan Tatap Muka Terbatas, WBP Rutan Magetan Temu Kangen dengan Keluarga

12 Juli 2022   14:09 Diperbarui: 12 Juli 2022   14:12 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MAGETAN – Selasa (12/06/2022), Rutan Kelas IIB Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim mulai membuka kunjungan secara tatap muka bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan . Pelaksanaan Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari turunnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme layanan kunjungan tatap muka secara terbatas.

Dok. Humas Rutan Magetan
Dok. Humas Rutan Magetan

Sebelumnya, Kepala Rutan bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) telah mensosialisasikan mekanisme dan prosedur pelaksanaan kunjungan tatap muka kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara terbatas. Ka.KPR juga telah membagi jadwal kunjungan untuk menghindari kerumunan saat pelaksanaan layanan, dimana hari Selasa layanan kunjungan diperuntukkan bagi WBP blok C3, C4, D, dan E dan hari Kamis bagi WBP blok A, B, C1, dan C2.

Lebih dari itu, Sosialisasi juga telah dilakukan secara online melalui akun media sosial Rutan Magetan, seperti Facebook, Twitter dan Instagram, serta melalui grup Whatsapp Mitra Keluarga Rutan.

Dok. Humas Rutan Magetan
Dok. Humas Rutan Magetan

Tepat pukul 08.00 WIB, Seluruh petugas pelayanan sudah bersiap di posnya masing-masing. Alur kunjungan sendiri dimulai dengan pemeriksaan persyaratan dan pendaftaran di ruang Pelayanan terpadu, lantas pengunjung dipersilahkan memasuki pintu utama menuju ruang penggeledahan untuk diperiksa badan dan barang bawaannya. Selanjutnya, pengunjung dapat menemui keluarganya di aula Rutan.

Dok. Humas Rutan Magetan
Dok. Humas Rutan Magetan

“Kunjungan kali ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, taati mekanisme dan petunjuk di dalam surat edaran. Tetap utamakan kesehatan warga binaan dan masyarakat yang berkunjung. Surat vaksin harus lengkap, karena bagaimanapun juga pandemi covid 19 masih melanda. Jangan sampai terjadi cluster baru penyebaran virus corona”, terang Didi Rahmadi, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan.

Selain prokes dan prosedur yang ketat, pihak Rutan melalui petugas kesehatan Rutan senantiasa berkoordinasi dengan Gugus Covid Kabupaten Magetan guna memantau kondisi wilayah Magetan dimana saat ini, Kabupaten Magetan berada di Zona 2 yang merupakan syarat minimal diperbolehkan dilaksanakannya kunjungan tatap muka. (Humas Rutan Magetan).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun