Mohon tunggu...
Rutan Kebumen Channel
Rutan Kebumen Channel Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Menulis merupakan hobi dan sebuah kewajiban wkwk

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dapur Rutan Kebumen Ajukan Sertifikasi Halal

28 September 2024   09:25 Diperbarui: 28 September 2024   09:29 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebumen- Dalam rangka penerbitan sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada dapur higienis, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen menerima kunjungan Tim Lembaga Pemeriksa Halal Zamzami (LPH Zamzami) dengan agenda audit atau pemeriksaan pada unit dapur Lapas, Jum'at (28/09/2024). LPH Zamzami merupakan Lembaga Pemeriksa Halal yang sama-sama baru mendapatkan akreditasi dari BPJPH pada tahun 2023 untuk melaksanakan fungsi pemeriksaan serta pengujian kehalalan produk yang diajukan oleh pelaku usaha melalui sistem PTSP Halal Kementerian Agama RI.

Sertifikasi halal untuk lapas merupakan upaya untuk memenuhi hak dasar warga binaan dalam mendapatkan makanan yang halal, bersih, dan higienis. Tim LPH ZamZami secara khusus melaksanakan tugas pengecekan langsung terkait bahan dasar, proses pengolahan makanan, peralatan dan produk yang digunakan dalam menyajikan bahan makanan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

sumber:humasrumen
sumber:humasrumen

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kebumen, Anas Syaefudin mengucapkan terimakasih kepada LPH Zamzami atas kunjungannya.

"Pengajuan sertifikat halal merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh setiap UPT Pemasyarakatan. Hal tersebut untuk memastikan hak-hak dasar Warga Binaan terpenuhi sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan" Ujar Anas.

Rutan Kebumen sangat terbuka untuk menerima saran dan masukan yang membangun demi peningkatan kualitas sehingga mampu memenuhi standar sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana. (HumasRumen).

sumber:humasrumen
sumber:humasrumen

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun