Mohon tunggu...
Rutan Kebumen Channel
Rutan Kebumen Channel Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Menulis merupakan hobi dan sebuah kewajiban wkwk

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rutan Kebumen Ikuti Sosialisasi Terkait Lembaga Bantuan Hukum dari Kanwil Kemenkumham Jateng

16 Desember 2023   09:43 Diperbarui: 16 Desember 2023   09:57 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebumen- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah ikuti sosialisasi terkait informasi bantuan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (14/12).

Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara & Keamanan Jefri Purnama mengatakan bahwa banyak tahanan yang belum memahami konsep bantuan hukum dan pentingnya mendapatkan pemahaman tentang hal tersebut.

“Bantuan hukum sebagai layanan gratis bagi tahanan yang tidak mampu,” kata Jefri dalam kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Tengah yang berlangsung secara virtual.

Ia berharap melalui kegiatan ini dapat membantu mereka untuk menyelesaikan perkaranya dengan memanfaatkan bantuan hukum dari lembaga yang terakreditasi.

Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan yang hadir pada kesempatan tersebut menerangkan bahwa kerjasama dengan LBH terakreditasi menjadi penting untuk memastikan layanan bantuan hukum diberikan secara gratis.

“Sehingga bagi (tahanan) yang kurang mampu dapat dipastikan mendapat layanan bantuan hukum gratis tanpa dipungut biaya, karena sudah ditanggung oleh negara melalui Kanwil Kemenkumham Jateng sebagai pengawas,” jelas Deni.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kebumen, Anas Syaefudin mengatakan pihaknya telah bersiap untuk melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum di Kabupaten Kebumen.

“Melalui pemberian bantuan hukum gratis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi. Hal ini tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat yang tidak mampu, khususnya bagi yang berstatus tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan)” Ujar Anas.

sumber: humasrumen
sumber: humasrumen

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun