Kebumen, INFO_PAS - Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah serta Kepala Pengamanan Rutan (Ka KPR) Rutan Kelas IIB Kebumen laksanakan briefing bagi Tahanan Pendamping (Tamping), Senin (04/12/2023).
Tahanan Pendamping adalah Narapidana yang bertugas membantu pegawai dalam hal kegiatan pembinaaan di bidang kegiatan kerja, pendidikan, keagamaan, olahraga, Kesenian, kebersihan lingkungan, hingga kegiatan industri. Dasar Hukumnya adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tahanan Pendamping (Tamping) Pada Lembaga Pemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut Kasubsi Pelayanan Tahanan, Anas Syaefudin menyampaikan beberapa hal terkait pembinaan yang dijalankan oleh beberapa Tamping yang sudah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).Â
"Saya berharap kepada yang sudah terpilih agar bisa melaksanakan pembinaan dengan baik , dan ini menjadi nilai plus karena kalian mendapatkan banyak ilmu dan kesempatan untuk belajar" Ujarnya.
Selain itu, Ahmad Sukatmo Kepala Pengamanan Rutan Kebumen juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan keindahan di area Rutan Kebumen.
"Bagi Tamping kebersihan dan kemandirian bisa lebih memperhatikan mengenai kebersihan dan keindahan, apalagi kita ini pelayanan masyarakat. Kita harus bisa memberikan kenyamanan bagi masyarakat khususnya bagi pengunjung yang datang ke Rutan Kebumen untuk berkunjung". Tegasnya.
Ikut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu petugas pembinaan kemandirian serta komandan jaga. (HumasRumen)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H