Mohon tunggu...
Rutan Kebumen Channel
Rutan Kebumen Channel Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Menulis merupakan hobi dan sebuah kewajiban wkwk

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Buka Sosialisasi, Kadiv Yankumham Ajak Pelaku Usaha Daftar Perseroan Perorangan

17 Juni 2023   07:54 Diperbarui: 17 Juni 2023   08:15 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumbr:humaskanwiljateng

KUDUS- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan di @HOM Hotel Kudus, Kamis (15/06).

Kegiatan ini diadakan sebagai upaya membangun kesadaran hukum masyarakat, khususnya bagi kalangan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mengenai pentingnya memperoleh status badan hukum Perseroan Terbatas dan cara mengakses layanan Perseroan Perorangan,

Sosialisasi mengangkat tema "Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil sebagai Tulang Punggung Perekonomian Indonesia melalui Wadah Perseroan Perorangan".

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dalam laporannya menjelaskan tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut.

"Penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pendirian Perseroan Perorangan, memberikan pemahaman tentang manfaat dan kemudahan pendirian Perseroan Perorangan," ungkap Yosi.

"Dan menanamkan kesadaran pelaku UMK mengenai kewajiban perseroan, seperti membayar pajak, menyusun laporan keuangan secara berkala, serta menumbuhkan jiwa kewirausahaan," tambahnya.

Dalam laporan itu juga, Kabid Pelayanan Hukum menyebutkan, peserta datang dari berbagai kalangan. Ada dari pelaku UMK, Perguruan Tinggi, Organisasi Perangkat Daerah terkait, Kamar Dagang dan Industri dan perwakilan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng.

Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Hantor Situmorang melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan menjelaskan, Perseroan Perorangan merupakan terobosan Kemenkumham untuk memberikan kemudahan para pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.

"Perorangan didirikan oleh 1 orang, cukup dengan mendaftarkan surat pernyataan pendirian, tanpa Akta Notaris, dan tanpa adanya batasan modal minimal. Dengan demikian, Perseroan Perorangan cocok bagi siapa pun yang ingin memulai usaha, meskipun dengan modal yang tidak besar," jelas Nur Ichwan memberikan sambutan dalam acara pembukaan.

"Selain itu, biayanya sangat murah. Hanya dengan lima puluh ribu, sudah bisa mendirikan Perseroan Perorangan dan prosesnya sangat mudah," tambahnya.

Kadiv Yankumham memaparkan, amino pelaku usaha terhadap Perseroan Perorangan sejak diluncurkannya terus meningkat. Dia mengajak peserta kegiatan, untuk bersama-sama meningkatkan perekonomian nasional melalui Perseroan Perorangan.

"Saya mengajak para pelaku UMK yang ingin mengembangkan bisnisnya untuk mendaftarkannya usahanya sebagai Perseroan Perorangan," ajaknya

"Saya juga mengajak para pelaku UMK yang telah memperoleh Sertifikat Pendaftaran Perseroan Perorangan untuk membiasakan diri membuat laporan keuangan perusahaannya dengan baik dan teratur," tandasnya sebelum mengakhiri sambutan.

Adapun narasumber berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus.

Acara pembukaan dihadiri juga oleh Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Kepala UPT se Eks Karesidenan Pati dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun