Kebumen- Kasubsi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen, Anas Syaefudin bersama dengan petugas kesehatan membagikan susu, biskuit dan vitamin kepada warga binaan kelompok rentan, Kamis (23/02). Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang kesehatan Rutan Kebumen.
Pasal 60 Ayat 1 dan 2 undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa setiap Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA dalam melaksanakan fungsi Pelayanan dan Pembinaan memberikan Perawatan terhadap Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan.Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemeliharaan kesehatan; b. rehabilitasi; dan c. pemenuhan kebutuhan dasar.
Ayat 1 Huruf a Yang dimaksud dengan "pemeliharaan kesehatan" meliputi penyuluhan kesehatan dan pencegahan penyakit, perawatan kesehatan dasar, kelompok rentan, penyakit menular, penyakit mental, paliatif, lingkungan dan sanitasi, dan perawatan rujukan.
Selain pembagian susu dan vitamin kepada 11 orang warga binaan pemasyarakatan yang masuk dalam kelompok rentan tersebut, Kasubsi Yantah Rutan Kebumen juga memerintahkan kepada petugas kesehatan untuk melakukan pengecekan atau pemeriksaan kesehatan seperti pengecekan tensi,gula darah dan keluhan yang dirasakan oleh warga binaan.
"Kegiatan pembagian Susu Lansia untuk kelompok rentan rutin dilaksanakan. Harapannya, agar derajat kesehatan warga binaan kelompok rentan dapat dipertahankan dalam kondisi sehat. Selain itu pemeriksaan kesehatan juga dilaksanakan pada hari ini dan kegiatan ini kami rutin laksanakan". Tegasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H