Kebumen- Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen sosialisasikan perpanjangan Asimilasi Dirumah, Selasa (03/01). Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Halaman dalam Rutan Kelas IIB Kebumen dengan ditemani oleh Kepala Pengamanan Rutan Kebumen, Anas Syaefudin selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan mengatakan pelaksanaan Asimilasi dalam rangka pencegahan covid-19 diperpanjang hingga Juni 2023.
"Sesuai dengan isi Kepmenkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 pada Diktum ke dua disebutkan pelaksanaan Asimilasi dalam rangka pencegahan Covid-19 diberlakukan bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya dan anak yang 1/2 masa pidananya jatuh hingga tanggal 30 Juni 2022. Ini berarti pelaksanaan Asimilasi tersebut diperpanjang hingga enam bulan ke depan," Ujar Anas.
Terakhir Anas juga menyampaikan bahwa kepengurusan hak-hak Integrasi di Rutan Kelas IIB Kebumen semuanya GRATIS, tidak dipungut biaya sepeserpun. Apabli terdapat pungutan liar maka masyarakat bisa melaporkannya melalui kanal yang tersedia. (HumasRumen)
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H