Kebumen- Kasubsi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen bersama dengan Kepala Pengamanan Rutan Kebumen  ikuti Rapat Koordinasi Dilkumjakpol  secara virtual, Selasa (06/12). Kegiatan tersebut dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin dan mengundang narasumber dari Polda Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Semarang dan Kejaksaan Tinggi Semarang.
Dalam kesempatan Rakor  tersebut Yuspahruddin menyampaikan mengenai Harmonisasi Penatalaksanaan restorative justice. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan maksud dari kegiatan rakor ini adalah untuk mendapatkan masukan secara komprehensif dalam rangka penyempurnaan ketatalaksanaan penyelesaian perkara tindak pidana serta mengoptimalkan peran penegak hukum lainnya sebagai salah satu upaya mengurangi dampak dampak over kapasitas Lapas dan Rutan.Kemudian dilanjutkan oleh pemapaparan dari narasumber baik dari Polda Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Semarang dan Kejaksaan Tinggi Semarang.
Restorative Justice merupakan sebuah upaya pendekatan penyelesaian konflik antara pelaku dan korban dengan melibatkan masyarakat untuk membangun keharmonisan. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penguatan peran dan fungsi lembaga penegak hukum serta menyamakan persepsi dalam penerapan restorative justice bagi pelaku tindak pidana dewasa dalam upaya penanganan over kapasitas pada Lapas dan Rutan. (RTA)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H