Jepara- Staff Keamanan Rutan Jepara Antarkan 1 (Satu) Napi yang bebas dengan Pembebasan Bersyarat ke Balai Pemasyarakatan Pati, Selasa (04/06/2024).
Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan berhak untuk mengajukan pembebasan bersyarat.Â
Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara, Nasihul Hakim menuturkan " semua WBP Rutan Jepara yang memenuhi syarat akan kami bantu dalam hal pengurusan hak integtrasi yang meliputi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Besyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) secara gratis", " asalkan semua syarat baik Administratif maupun subtantif terpenuhi pasti Staff Pelayanan Tahanan kami akan segara mengusulkan hak integrasi WBP dan saat ini semua proses berjalan sangat transparan dan tanpa biaya" , imbuhnya.
Setiap WBP yang bebas dengan hak Integrasi harus mengakhiri masa penahanya dengan menjadi Klien Balai Pemasyarakatan, untuk itu perlu dilakukan pendampingan bagi WBP yang bersangkutan ke Balai Pemasyarakatan terdekat.
Kepala Rutan Jepara Juga menuturkan "penyerahan narapidana yang bebas ke Bapas untuk menjadi klien, memang harus dilakukan karena juga untuk melakukan pengakhiran pembebasan nya sebagai bentuk laporan pembimbing dari Bapas".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H