Mohon tunggu...
Rutan Jepara
Rutan Jepara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KumhamPasti

Kemenkumham RI

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Terima Kunjungan OBH Sejar Jepara, Karutan Jepara Bahas Layanan Bantuan Hukum

2 Februari 2023   15:23 Diperbarui: 2 Februari 2023   15:28 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Jepara- pada hari ini, Kepala Rutan Jepara menerima kunjungan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) "Sejar" Jepara, Kamis (02/02).


Kunjungan tersebut bertempat di ruang Kepala Rutan Jepara. dalam kunjungan tersebut OBH Sekar Jepara membahas beberapa hal penting terkait dengan bantuan hukum.


Seperti yang kita tahu bantuan hukum diatur dalam UU RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan hukum. Dalam Undang-Undang tersebut yang dimaksud dengan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.


OBH 'Sejar" merupakan organisasi yang telah akreditasi untuk memberikan bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkan. Dalam hal ini adalah para WBP Rutan Jepara. Organisasi bantuan hukum ini memberikan bantuan secara Cuma-Cuma atau gratis kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Baik itu pidana maupun perdata.


Kepala Rutan Jepara, Nasihul Hakim menyambut baik adanya OBH yang memberikan bantuan  kepada para WBP yang membutuhkan bantuan hukum.


"Saya berharap dengan adanya OBH para WBP bisa terbantu dan diberi kemudahan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapinya" ujar beliau.


Karena dengan adanya OBH ini para WBP Rutan Jepara yang tidak memiliki pengetahuan tentang hukum bisa terbantu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun