Jepara- asimilasi di rumah masih berlaku untuk para WBP yang telah memenuhi syarat. Hari ini, Rutan Jepara kembali memberikan asimilasi kepada dua narapidana yang telah memenuhi syarat (24/01).
Kedua WBP tersebut telah memenuhi persyaratan berdasarkan  Kepmenkumham Nomor : M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
Sebelum kembali bersama keluarga mereka terlebi dahulu diberi pengarahan tentnag kewajiban mereka selama menjalani asimilasi di rumah. Di antaranya yaitu jangan sampai melakukan pelanggaran hukum dan absen ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Karena mereka belum sepenuhnya bebas dan wajib untuk absen ke Bapas.
Sejak awal tahun Rutan Jepara telah memberikan asimilasi di rumah kepada WBP yang telah memehi persyaratan. Hal tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak WBP. Yaitu hak untuk memperoleh integrasi, asimilasi dan remisi. Selama WBP yang bersangkutan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Kepala Rutan Jepara menegaskan dalam berbagai kesempatan bahwa pemenuhan hak WBP di Rutan Jepara itu gratis dan bebas dari pungutan liar.
"Kami tegaskan bahwa bentuk pelayanan dan pemenuhan hak-hak WBP yang ada di Rutan Jepara itu gratis atau tanpa biaya. Jadi jika ada pungutan dalam bentuk apapun segera melapor karena Rutan Jepara tidak memberikan pelayanan secara gratis dan tanpa biaya" ujar Hakim dalam berbagai kesempatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H