Jepara- masih dalam pandemi Covid-19, Rutan Jepara kembali memberikan asimilasi dua WBP (Warga Binaan pemasyarakatan), Kamis (17/11). Keduanya diberikan asimilasi karena memenuhi persyaratan yaitu 2/3 masa pidananya di bulan Desember 2022.
Bedasarkan Kepmenkumham No. M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 yang berisi tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 bagi Narapidana yang 2/3 masa pidananya dan anak yang 1/2 masa pidananya sampai tanggal 31 Desember 2022.
Keduanya dianggap telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sehingga mereka berhak untuk mendapatkan asimilasi di rumah.
Sebelum kembali kepada keluarga, dua WBP Rutan Jepara tersebut diberikan oleh Ka. Subsie Pelayanan Tahanan, Wahyu Kusriyono Qorim agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Pemberian asimilasi ini diberikan karena telah memenuhi syarat. Untuk itu jangan sampai mengulangi perbuatan yang sama. Berpikir dulu sebelum bertindak agar kejadian yang sama tidak terulang lagi" pesan beliau.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H