Mohon tunggu...
Rutan Jepara
Rutan Jepara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KumhamPasti

Kemenkumham RI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rutan Jepara Kembali Berikan Asimilasi kepada Dua WBP

18 November 2022   08:27 Diperbarui: 18 November 2022   08:29 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jepara- masih dalam pandemi Covid-19, Rutan Jepara kembali memberikan asimilasi dua WBP (Warga Binaan pemasyarakatan), Kamis (17/11). Keduanya diberikan asimilasi karena memenuhi persyaratan yaitu 2/3 masa pidananya di bulan Desember 2022.

Bedasarkan Kepmenkumham No. M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 yang berisi tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 bagi Narapidana yang 2/3 masa pidananya dan anak yang 1/2 masa pidananya sampai tanggal 31 Desember 2022.

Keduanya dianggap telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sehingga mereka berhak untuk mendapatkan asimilasi di rumah.

Sebelum kembali kepada keluarga, dua WBP Rutan Jepara tersebut diberikan oleh Ka. Subsie Pelayanan Tahanan, Wahyu Kusriyono Qorim agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Pemberian asimilasi ini diberikan karena telah memenuhi syarat. Untuk itu jangan sampai mengulangi perbuatan yang sama. Berpikir dulu sebelum bertindak agar kejadian yang sama tidak terulang lagi" pesan beliau.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun