Mohon tunggu...
Rutan Jepara
Rutan Jepara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KumhamPasti

Kemenkumham RI

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ibu Meninggal, Rutan Jepara Berikan Izin Luar Biasa Kepada Narapidana Untuk Menghadiri Pemakaman

3 Oktober 2022   12:26 Diperbarui: 3 Oktober 2022   12:33 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Jepara- dalam rangka memenuhi hak kepada Narapidana, Rutan Jepara memberikan izin luar biasa kepada salah satu Narapidana. Izin luar biasa ini diberikan kepada Narapidana karena ibunya meninggal dunia pada Senin (03/10).


Pemberian izin luar biasa diberikan jika telah memanuhi syarat. Yaitu Permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia, menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau membagi warisan.

Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin, Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa. Kematian, Surat kematian dari rumah sakit umum atau swasta. Wali Nikah, Surat keterangan dari KUA.


Dalam hal ini adalah kematian ibu kandung Narapidana yang dibuktikan dengan surat kematian. Izin luar biasa diberikan jika semua persyaratan telah dipenuhi. Untuk mekanismenya yaitu pihak keluarga mengajukan permohonan izin luar biasa dengan membawa persyaratan yang diperlukan. 

Selanjutnya Kalapas/ Karutan memberikan izin berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP. Selanjutnya Narapidana mendapat izin laur biasa danyang terakhir Narapidana bisa keluar untuk menghadiri pemakaman dengan pengawalan.


Sebelumnya Rutan Jepara juga pernah memberikan izin luar biasa untuk Narapidana yang anaknya sakit keras kemudian menjadi wali nikah bagi anaknya yang menikah. Jika semua persyaratan terpenuhi maka Narapidana tersebut diperbolehkan untuk memperoleh izin luar biasa karena itu merupakan hak Narapidana.


Semua pelayanan tersebut gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Hal tersebut selalu diterangkan oleh Plt. Kepala Rutan Jepara Nasihul Hakim bahwa semua bentuk pelayanan yang ada di Rutan Jepara gratis atau tidak dipungut biaya.


"Semua pelayanan yang ada di dalam Rutan Jepara baik itu integrasi, asimilasi, pelayanan penitipan barang maupun pelayanan lainnya gratis atau tidak dipungut biaya" jelas beliau dalam berbagai kesempatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun