Mohon tunggu...
Rutan Jepara
Rutan Jepara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KumhamPasti

Kemenkumham RI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Laksanakan Putusan PN Jepara, Rutan Jepara Pindahkan 4 Narapidana Anak ke LPKA

26 Agustus 2022   21:47 Diperbarui: 26 Agustus 2022   21:51 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Jepara -- dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jepara yang menyebutkan bahwa keempat WBP anak tersebut harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kutoarja.


Pelaksaan pemindahan ini dilaksakan oleh Kejaksaan Negeri Jepara yang mengantar keempat Narapidana anak tersebut ke LPKA Kutoarjo. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jum'at (26/08).


Karena Narapidana anak tersebut masih di bawah umur sehingga mereka harus menjalani masa hukumannya di LPKA. Sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan negeri Jepara.


Tentunya di LPKA nanti mereka akan mendapatkan perawatan dan bimbingan sesuai dengan usia mereka. Selain itu mereka juga bisa belajar dan melanjutkan pendidikan di sana. Karena di sana menyediakan fasilitas tersebut.


Ini merupakan bentuk sinergitas antara Rutan Jepara, Kejaksaan Negeri Jepara, Pengadilan Negeri Jepara dan LPKA Kutoarja dalam melaksanakan putusan pengadilan. Harapannya keempat Narapidana anak tersebut bisa menjadi anak yang lebih baik dan tidak mengulangi tindakan pidananya.

Baca juga: Berkah Jum

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun