Jepara -- dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jepara yang menyebutkan bahwa keempat WBP anak tersebut harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kutoarja.
Pelaksaan pemindahan ini dilaksakan oleh Kejaksaan Negeri Jepara yang mengantar keempat Narapidana anak tersebut ke LPKA Kutoarjo. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jum'at (26/08).
Karena Narapidana anak tersebut masih di bawah umur sehingga mereka harus menjalani masa hukumannya di LPKA. Sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan negeri Jepara.
Tentunya di LPKA nanti mereka akan mendapatkan perawatan dan bimbingan sesuai dengan usia mereka. Selain itu mereka juga bisa belajar dan melanjutkan pendidikan di sana. Karena di sana menyediakan fasilitas tersebut.
Ini merupakan bentuk sinergitas antara Rutan Jepara, Kejaksaan Negeri Jepara, Pengadilan Negeri Jepara dan LPKA Kutoarja dalam melaksanakan putusan pengadilan. Harapannya keempat Narapidana anak tersebut bisa menjadi anak yang lebih baik dan tidak mengulangi tindakan pidananya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H