Mohon tunggu...
Rutan Jepara
Rutan Jepara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KumhamPasti

Kemenkumham RI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Plt. Kepala Rutan Jepara Mewisuda Satu Pegawai Purnabakti

2 Agustus 2022   09:05 Diperbarui: 2 Agustus 2022   09:13 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Jepara- Plt. Kepala Rutan Jepara beserta jajaran mengikuti kegiatan wisuda kepada satu pegawai purnabakti secara yang terhubung dengan pusat pada Senin (01/08).


Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Rutan Jepara juga mewisuda satu pegawai purnabakti. Kegiatan tersebut sebagai bentuk penghormatan dan rasa hormat yang tulus dari Kementerian Hukum dan HAM kepada para purnabakti atas pengabdiannya selama menjalankan tugas di Kementerian Hukum dan HAM.


Seluruh prosesi wisuda ini mengikuti panduan dari Kementerian Hukum dan HAM dan berlangsung secara khidmad. Satu wisudawan purnabakti tersebut adalah bapak Suparjo yang telah purna tugas sejak tahun lalu.


Dalam prosesi wisuda tersebut, Plt. Kepala Rutan Jepara didampingi oleh Kasubsie Pengelolaan, Sukamto, Kasubsie Pelayanan Tahanan, Benny Apridona dan Kasubsie Kesatuan Pengamanan Rutan, Arif Afandi.


Dalam kesempatan tersebut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly berharap kegiatan tersebut bisa menjadi sebuah tradisi bagi seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM yang telah memasuki purnabakti. Serta sebagai lambang terakhir pengabdian sebagai seorang Aparatur Sipil Negara.


Sekedar informasi bahwa pada kesempatan tersebut Menteri Hukum dan HAM mewisuda 77 pegawai termasuk ibu Sri Puguh Budi Utami.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun