Mohon tunggu...
Rutan Gresik
Rutan Gresik Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik

Berita mengenai kegiatan di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kebahagiaan di Gerbang Kebebasan: Rutan Gresik Bebaskan 12 Warga Binaan Dengan PB dan Bebas Murni

15 November 2024   16:21 Diperbarui: 15 November 2024   16:54 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

GRESIK - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, kembali memberikan kebebasan bagi 12 warga binaan. Dari 12 warga binaan tersebut, tujuh orang mendapatkan Bebas Integrasi, sementara lima orang lainnya bebas murni. Program integrasi di Lapas adalah layanan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan keluarga mereka. Layanan ini bertujuan untuk mempersiapkan WBP agar dapat kembali ke masyarakat sebagai anggota yang aktif dan produktif. (Jum'at, 15/11/2024)

Menurut Pasal 10 dan 11 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, setiap narapidana yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan program integrasi. Adapun persyaratan tersebut mencakup sikap dan perilaku baik selama menjalani pembinaan, keikutsertaan aktif dalam program pembinaan, serta adanya penurunan tingkat risiko yang dinilai melalui hasil asesmen. Selain itu, narapidana dewasa minimal harus telah menjalani 2/3 masa pidana, sementara narapidana anak perlu menjalani paling sedikit 1/2 masa pidana.

(Humas Rutan Gresik)
(Humas Rutan Gresik)

Sebelum dibebaskan, para warga binaan mendapatkan pengarahan dari Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Anggi Fauzi. Ia menyampaikan bahwa warga binaan yang mendapatkan kebebasan integrasi wajib melapor secara rutin ke Bapas hingga masa tahanannya dinyatakan selesai.

"Untuk kalian yang bebas integrasi, wajib melapor secara rutin hingga masa tahanan dinyatakan selesai. Selain itu, kalian juga harus mengimplementasikan keterampilan dan pembinaan yang telah kalian peroleh di sini saat kembali ke masyarakat," ujar Anggi.

Proses kebebasan bagi 12 warga binaan ini berlangsung dengan penuh haru dan kegembiraan. Mereka tampak bersukacita saat melewati gerbang portir, dan 12 orang meluapkan rasa syukur melalui sujud syukur sebagai bentuk kebahagiaan atas kebebasan yang mereka peroleh. Momen tersebut menandai akhir dari masa hukuman yang telah mereka jalani dengan harapan untuk bisa memulai kehidupan baru.

Kepala Rutan Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho, berharap agar para mantan warga binaan tersebut dapat menerapkan pembekalan yang telah mereka terima selama masa pembinaan di Rutan. Pembekalan ini mencakup keterampilan sosial, pengendalian diri, serta kemampuan untuk beradaptasi dalam masyarakat. "Pentingnya penerapan keterampilan ini agar mereka dapat kembali produktif dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan." Ujar Yuliawan. (Humas Rutan Gresik)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun