GRESIK - Sejumlah 9 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik Kanwil Kemenkumham Jatim di pindahkan ke Lapas Kelas IIB Lamongan. Pemindahan ini bertujuan untuk mengurangi over kapasitas yang ada di Rutan Kelas IIB Gresik. (Kamis, 14/09/2023)
Rutan Kelas IIB Gresik yang memiliki kapasitas 250 orang, namun saat ini penghuninya mencapai 867 warga binaan. Hal tersebut sangat melebihi kapasitas yang seharusnya telah melebihi 100%.
Proses pemindahan 9 warga binaan ini berlangsung pada dini hari pukul 05.30. Sebelum pemindahan 9 warga binaan berangkat ke Lapas Kelas IIB Lamongan dilakukan pendataan dan pemberkasan bagi warga binaan yang akan dilayar. Setelah didata dan berkas dinyatakan lengkap warga binaan tersebut langsung diarahkan ke Transpas dan langsung dilayar ke UPT tujuan.
Kepala Rutan Gresik, Disri Wulan Agus Tomo mengatakan pemindahan warga binaan ini bertujuan untuk mencegah dan meminimalkan kapasitas yang berlebih dan mengurangi risiko terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, dan pemindahan warga binaan ke Lapas Kelas IIB Lamongan. (Humas Rutan Gresik)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H